Updatetodaynews.com, Jakarta — Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus perampasan dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial (Medsos).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri yunus, menerangkan, telah mengamankan 5 orang pelaku dan 2 orang lagi masih DPO dengan inisial ( HR, G ) inisial Y adalah otak dari semua rencana perampasan,Y adalah residivis dengan kasus yang sama curas.
“Sementara Y adalah yang menenbakan ke kaki korban, inisial AR adalah yang mengeluarkan senjata api, tapi yang melakukan penembakan adalah inisial Y, dari pengembangan inisial RA dengan peran mematai-matai korban, inisial HN adalah yang menjual senjata api kepada pelaku, “ujar Yusri, Jumat ( 28/05/2021).
Inisial H yang menjual peluru seharga 1,5 juta sebanyak sepuluh butir kepada Y, barang bukti yang kita dapat 2 senjata dan 1 Airsofgan, sementara Y membeli senjata api seharga 11 juta kepada HN.
Dari hasil rampasan sebanyak Rp 25 juta yang baru saja diambil dari Bank dan sebuah handphone milik korban yang terjadi di Pademangan.
Yusri menghimbau kepada DPO untuk menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, kalau tidak koperatif dengan penyidik, kami akan melakukan tindak tegas, imbaunya.
Untuk para tersangka di jerat dengan pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 1, UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara, pungkasnya. (Red)