RUU Minol Perlu Kehati-hatian Dan Masih Perlu Kajian Mendalam

294 Views

Oleh :Kaspudin Nor.(Dosen fakultas hukum Universitas Satyagama)

Jakarta — UTNews.com,- Bahwa RUU Minol (Rancangan Undang-Undang Minuman Keras) saat ini terus di godok oleh Dewan Perrwakilan Rakyat ( DPR), demikian lamanya pembahasan dan perdebatan tersebut dan bukan saja soal isi dari RUU tersebut tetapi bahkan juga soal judulnya sehinga perlu mendengar masukan dari berbagai lapisan masyarakat.

banner

Penulis membaca Rancangan Undang-Undang atau RUU Minuman berakohol dan juga Naskah Akademis dari RUU dimaksud didalamnya mendasari dan mengatur tentang perlindungan kesehatan masyarakat rohani dan jasmani dan juga mengenai ketentraman, ketertiban dan keamanan selain itu juga ternyata bukan hanya mengatur tentang Larangan minuman beralkohol saja akan tetapi juga mengatur banyak hal terkait alkohol. Penulis juga dosen pengajar mata kuliah Narkotika, menurut penulis RUU Monol hampir mirip dengan hal2 yang diatur dalam Undang- Undang No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, yaitu: melindungi mayarakat terhadap kepentingan kesehatan masyarakat jasmani dan rohani serta mengatur tentang larangan setiap orang atau badan hukum produksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengkonsumsi penggolongan jenis2 zat alkohol dst, juga tentang mengatur juga adanya sanksi/ ancaman pidana dan ganti rugi, cukai, perlindungan korban pengecualian, serta adanya unsur pengwasan dan partisipasi publik.

Sedangkan para ahli terhadap alkohol mempunyai fungsi dan akibat dari penyalahgunaan alkohol itu sendiri oleh berbagai ahli menjelaskan bahwa ada beberapa sebutan dalam alkohol, yaitu: *Alkohol Etilen Glikol, Alkohol Glisel, Etanol, Metanol* dapat mempunyai fungsi sebagai bahan baku atau tambahan terhadap bahan makanan, obat2an, kosmetik dan kegunaan lainnya, berkaitan dengan bahan2 tersebut tentunya penulis menggaris bawahi bagaimana kaitannya dengan kesehatan, penelitian dan keagamaan, hal ini menurut penulis perlu kajian mendalam oleh para ahli dan pemuka agama.

Terkait RUU MINOL Majelis ulama Indonesia memandang perlu mengeluarkan fatwa RUU MINOL dalam Pertimbangannya terkait alkohol,, yaitu 1. Bahwa ajaran Islam bertujuan memelihara keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta, untuk itu segala sesuatu yang memberi manfaat bagi tercapainya tujuan tersebut diperintahkan/ dianjurkan, atau di izinkan untuk dilakukan, sedangkan bagi yang merugikan tercapainya tujuan tersebut dilarang atau di anjurkan untuk dijauhi;
2. Bahwa saat ini akohol banyak digunakan sebagai bahan baku, bahan tambahan ataupun bahan penolong pembuatan makanan, minuman, obat2an, kosmetik dan kepentingan lainnya
3. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu adanya fatwa tentang alkohol sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi para produsen
dan konsumen dalam memanfaatkan dan mengkonsumsi produksi yang menggunakan bahan atau perantara dari alkohol.

Menurut penulis fatwa Majelis Ulama Indonesia tersebut sangat jelas bahwa RUU Monol jangan sampai justru menimbulkan masalah dan bertentangan dengan ketentuan-ketentuan ajaran Islam yang telah diyakini umat Islam oleh karena judul RUU Tentang Larangan Minuman beralkohol tidak tepat karena judul tersebut sangat jelas menyebut “Minuman Alkohol” sehingga menurut penulis hanya terkait mengatur hanya mengkunsumsi dengan cara meminum alkohol lalu bagaimana jika dimakan, di hirup atau dibuat kosmetik atau lainnya, padahal RUU MINOL uga mengatur terkait memproduksi, menyimpan, menjual, mengkonsumsi yang dalam hal ini bagaimana jika yang mengkonsumsi menyalah gunakan bukan dengan cara diminum tetapi di hirup atau di makan dan mabuk sehingga menimbulkan masalah kemasyarakatan, yaitu keamanan, ketentraman dan ketertiban demikian juga melanggar aturan agama.

Berdasarkan alasan dimaksud karenanya menurut penulis judul RUU larangan minol menjadi sangat sempit dan kontradiksi dengan isi RUU tersebut. Sehinga wajar jika timbul pertanyaan, yaitu: bagaimana jika alkohol dikumsumsi dengan cara dimakan, di hisap dan di buat kosmetik?. Menurut ajaran Islam tentang aturan haram halalnya, lalu bagaimana jika alkohol dimaksud di kumsumsi dengan cara tidak diminum tetapi dengan cara di hisap, dimakan apakah menjadi halal?. Pertanyaan ini penulis sampaikan dengan judul RUU MINOL terkait dengan judul kata *Minuman*

Penulis juga mengkaji kata *larangan dalam judul UU menurut penulis juga adalah tidak pas karena dibuatnya UU tentu adalah sifatnya selaiu mengatur sehingga otomatis di dalamnnya ada unsur larangan dan perintah bahkan sanksi*

Isi dari RUU MINO penulis dapati ada unsur larangan dan ancaman sanksi sehingga menurut penulis judul RUU MINOL adalah tidak pas karena yang diatur seolah- olah cuma Meminum alkohol lalu bagaimana dengan yang memproduksinya menjual dst,..padahal RUU tersebut cuma diberi judul “minuman beralkohol?”

Lalu bergulir juga masukan-masukan masyarakat dengan penambahan judul dengan kata “‘Larangan” dan ada juga yang memberi masukan menambah judul dengan “Kata pengendalaian” penambahan menurut penulis juga tidak perlu karena sifat dari isi dari sebuah UU intinya adalah mengatur ada larangan dan sanksi sehingga menurut penulis hal-hal yang diatur dan dilarang mestinya ada dalam aturan perundang-undangan yang dikaksud sehingga menurut penulis juga tidak lajim di buat judul larangan atau pengendalian, hal itu cukup diatur didalamnya saja karena secara tehnik perundang- undangan juga tidak simple bahkan menjadi sempit dan tidak sesuai dengan maksud dan isi dari RUU tsb, sebagai contoh Undang-undang yang sudah ada dan menurut penulis adalah sejenis hal ini bisa mengacu pada nomenklatur undang undang Narkotika, yaitu: Undamg- Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotikan ini tidak ada kata larangan dan pengendalian justru didalam perundang-undangan tersebut ada larangan dan pengendalian serta sanksi yang jelas dan nyata, jadi judul mesti simple dan isinya justru memberi ruang yang luas dalam mengatur tentang penyalah gunaaan seperti Narkotika, yaitu: Produksi, Ekspor, impor, memiliki, menjual, memakai, mengedarkan, mengemas, menyimpan, dan prosekusor, yang tanpa hak.

Oleh karenanya sebaiknya nama Undang- Undang yang mengatur alkohol jika kelak disyahkan menurut penulis lebih pas diberi judul adalah :
*Undang-Undang Republik Indonesia,.. Tentang Alkohol* hal ini judul lebih singkat dan memberi ruang yang luas memasukan isi dan maksud dari pengaturan tentang alkohol dan sesuai dengan tehnik pembuatan perundang- undangan juga tidak sempit dan tidak hanya mengatur tentang minuman tetapi bisa lebih luas lagi dapat mengatur alkohol di dalam isi peraturan terkait juga ancaman bagi penyalah gunaaan alkohol yang menyangkut banyak hal sebagaimana juga jika kita membaca dari isi RUU Minol tersebut, namun menurut penulis sebaiknya hal-hal yang patut di perhatikan menambah aturan yang sangat penting, yaitu terkait dengan mengatur tentang:
*Produksi, ekspor, impor, memiliki, menyimpan, memakai dalam lingkup (meminum, memakan, menghisap, sebagai obat, mencampur bahan makanan, sebagai bahan kosmetik) membeli, menjual, mengedarkan, serta prosekusor dst termasuk sebagai bahan penelitian dan kesehatan)* semuanya harus diatur dalam RUU dimaksud dan dibentuk lembaga pengawasannya oleh pemerintah bersama lembaga masyarakat terkait khususnya lembaga ke agamaan.

Oleh karenanya menurut penulis bahwa RUU Minol masih perlu di kaji mendalam dan membahasnya dengan para ahli dan lembaga keagamaan.

Dalam caratan penulis RUU Minol mengenai pengecualian perlu ditambah adanya pengecualian alkohol di gunakan juga untuk kesehatan dan penelitian yang pengaturannya diatur dengan ketat oleh pemerintah melalui lembaga kajian, para ahli kesehatan farmasi obat-obatan dan makanan dan juga lembaga keagamaan dan ilmu pengetahuan.

Judul yang kontradiksi dengan isi selain cacat hukum dan akan kesulitan diterapkan dilapangan dan proses peradilannya dalam membuktikan unsur2 kesalahan dan pertanggung jawaban hukum, karena bisa jadi yang hanya bisa dijerat hukum hanya bagi pelaku peminum alkohol sedang yang lainnya yang memproduksi alkohol dst, bebas dari jerat hukum

Demikian semoga bermanfaat.

*KASPUDIN NOR*
Dosen pengampu Mata kuliah hukum pidana dan delik 2 khusus di dalam dan diluar KUHP, Subversib dan Narkotika. Hukum acara pidana dan Praktek Pradilan pada.

Penulis. : Kaspudin Noor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *