JAKARTA–UTNews.com,-dalam acara Muzakharah hukum nasional MUI membahas tentang RUU Minuman beralkohol dengan mengundang ormas Islam dan tokoh nasional diantaranya Prof. Baharun Ketua PP Tarbiah -PERTI yang juga Ketua Dewan pembina LANDAS INDONESIA (Lembaga Aspirasi Nasional Dan Analisis Strategis Indonesia)Prof. Baharun dengan ciri khasnya yang lembut tapi tajam lugas dan jelas menanggapi RUU Minol yang sudah dua priode belum di sahkan DPR. Prof. Baharun memberi masukan kepada MUI pada acara Muzakharah hukum nasional,
” Kalau mau menangkap tikus jangan membakar lumbungnya tangkaplah tikusnya, jadi soal judul RUU Minol tidak usah diributkan, tapi isinya yang penting bahwa RUU dimaksud adanya larangan yang mengatur tentang alkohol” tegas Prof. Baharun yang juga banyak didukung narasumber lain.Kamis, 12/08/2021
Lamanya proses yang panjang dalam pengesahan dalam RUU Minol memang menurut banyak pengamat hukum diantaranya Kaspudin Nor dalam tulisannya yang di terbitkan sebelum acara Muzakharah tersebut di gelar yang diterbitkan pada beberapa media online, dalam tulisannya Kaspudin Nor mencermati judul RUU MINOL yang diajukan DPR serta yang di usulkan beberapa lembaga masyarakat menurut Kaspudin Nor masih belum pas apalagi subtansinya sehingga masih perlu kehati-hatian dan kajian yang mendalam, hal ini juga sepaham oleh Wamen agama Dr Zainut Tauhid yang berbicara sebagai Narasumber Utama dalam acara Mudzakarah saat itu.
Menurut Prof. Baharun pemerintah harus serius mengatur tentang alkohol, “Saya tak bisa membayangkan seorang pancasilais sekaligus pemabuk,” kata Prof. HM Baharun pada Mudzakarah Hukum & Silaturrahim Nasional yang diadakan MUI, bertema “Indonesia Darurat: Minuman Beralkohol (Minol) Urgensi RUU Larangan Minol”, secara _daring_ Kamis pagi sampai siang (12/08/21). Agenda ini diikuti lebih 200 peserta, dibuka Ketua MUI dan Wamenag RI. Dr. Zainut Tauhid. Sila pertama itu Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara ini berdasarkan ketuhanan, larangan minuman beralkohol yang memabukkan jelas sesuai fitrah agama-agama yang tidak menghendaki penganutnya jadi
‘hilang akal’.
Menurut HM Baharun yang Guru Besar Sosiologi Agama ini, tujuan syariah dalam perspektif Islam adalah yang utama untuk menjaga akal. Dalam _Maqashid al-Syariah_ ada lima fungsi syariah: hifz dien (menjaga agama), hifz nafs (menjaga jiwa), hifz nasl (menjaga harta), hifz nasl (menjaga keturunan) dan _last but not least_ hifz al-aql (menjaga akal). “Jika kehilangan salah satu, masih ada yang lain bisa dijaga, namun bila akal yang hilang, segalanya akan hilang walau dijaga,” kata Baharun mengingatkan bahwa dalam lirik lagu kebangsaan pun mendahulukan…_Bangunlah jiwanya…bangunlah badannya_….”, ujar Ketua Dewan Pembina _Landas Indonesia ( Indonesian Foundation) itu. Orang yang kecanduan alkohol, jika mabuk tak bisa membedakan antara isterinya atau ibunya bahkan pembantu. Karena itu, rakyat harus diselamatkan dari bahaya dan ancaman ini. “Dalam adagium dunia hukum, keselamatan jiwa manusia itu adalah hukum tertinggi, karena itu bahaya minuman keras ini lebih mengancam dari wabah Covid 19. Jika di _tracing_ mungkin lebih banyak secara kuantitatif,” ujarnya menutup wawancara dengan media.
Penulis :(kaspudin Noor/red)