DAERAH  

Sosialisasi Perda Kecamatan Muncang, Pengembangan dan Perlindungan Ekonomi Kreatif

247 Views

Lebak | Updatetodaynews.com – Sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memperkenalkan dan menjelaskan isi serta tujuan dari Raperda tersebut kepada masyarakat dan pihak terkait. Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat dapat memahami dan mengerti isi dari Raperda tersebut, sehingga dapat meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan Raperda tersebut

Dalam melakukan sosialisasi Raperda, beberapa hal yang perlu dilakukan adalah:

banner

– Penjelasan Isi Raperda: Penjelasan mengenai isi dan tujuan dari Raperda tersebut.
– Penjelasan Proses Pembentukan: Penjelasan mengenai proses pembentukan Raperda tersebut.
– Penjelasan Dampak Raperda: Penjelasan mengenai dampak yang akan terjadi jika Raperda tersebut dilaksanakan.
– Pertanyaan dan Saran: Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya dan memberikan saran mengenai Raperda tersebut.

Kegiatan Sosialisasi Raperda Pada hari kamis diadakan nya Reses sosialisasi Rancangan peraturan daerah oleh dewan propinsi H. Imanudin Karis di komisi ( dua) pemberdayaan, penataan, pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatip, koperasi, dan umkm tgl 27/02/2025.

Dan diadakan juga musyawarah masyarakat Desa Sindangwangi Kecamatan Muncang dan Desa Sukanegara Kecamatan Muncang Desa girijagabaya Desa muncang dan Desa margaluyu Kecamatan Cimarga dan di dalamnya di wisata Haur kuning kampung Neglasari Desa Mekarwangi, alhamdulilah masyarakat antusias sangat mendukung ketahanan pangan

(Jasman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *