METRO  

Warga Perumnas Sekar Tanjung, Desak Pengembang Serahkan PSU ke Pemerintah Kabupaten Bogor

360 Views

Kabupaten Bogor | Updatetodaynews.com – Warga Perumnas Sekar Tanjung, yang berlokasi di Jalan Pasar Kemis, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, mengadakan pertemuan dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor pada hari Kamis, 24 Juli 2025. Pertemuan ini merupakan langkah konkret warga dalam menuntut pengembang perumahan PT. Awabsaka Estraga untuk menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan yang telah ditinggalkan selama 27 tahun.

Warga Perumnas Sekar Tanjung memohon kepada DPKPP Kabupaten Bogor untuk mengimbau pengembang perumahan yang menelantarkan PSU perumahan agar segera menyerahkan ke Pemerintah Kabupaten Bogor. Permohonan ini disampaikan karena pengembang perumahan PT. Awabsaka Estraga telah menelantarkan PSU perumahan selama 27 tahun, sehingga warga merasa perlu untuk meminta bantuan pemerintah dalam menyelesaikan masalah ini.

banner

Perwakilan DPKPP Kabupaten Bogor, Hamzi Aprian, menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 49 ayat (9) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bupati Bogor Nomor 189 Tahun 2022, pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. “Berdasarkan data yang dimiliki DPKPP Kabupaten Bogor, ada beberapa pengembang yang menelantarkan PSU, yaitu Perum Sekar Tanjung, agar segera menyerahkan aset PSU ke Pemerintah Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Tujuan dari penyerahan PSU perumahan oleh pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bogor adalah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan tersebut. Selain itu, penyerahan PSU perumahan juga memiliki beberapa manfaat, yaitu menjamin ketersediaan PSU perumahan, keberlanjutan pengelolaan PSU perumahan, dan dapat mewujudkan hunian yang tertata dan sehat.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan DPKPP Kabupaten Bogor, Hamzi Aprian, bersama tim jajaran, Kades Lumpang H.M Rodis Faisal, Kades Gintung Cilejet H. Mu’min, Camat Kecamatan Parungpanjang Drs Chairuka Judyanto Nugroho, Dishub Kabupaten Bogor Budi M, Satpol PP, Babinsa, Binamas, Ketua RT/RW, Ketua Paguyuban Perum Sekar Tanjung, Tokoh masyarakat, BPD, dan warga Sekar Tanjung.

Pertemuan tersebut merupakan hasil swadaya warga yang antusias untuk mengungkapkan dan memohon mediasi terkait pengajuan PSU Perum Sekar Tanjung yang sudah 27 tahun ditinggalkan pengembang. Warga berharap agar pengembang dapat segera menyerahkan PSU perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor sehingga dapat dijamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan tersebut.

Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan pengembang perumahan PT. Awabsaka Estraga dapat segera menyerahkan PSU perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga warga Perumnas Sekar Tanjung dapat menikmati fasilitas yang memadai dan hidup dalam lingkungan yang sehat dan nyaman.

(R. Oji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *