Jakarta | Updatetodaynews.com – Kegiatan Police Go to School dilaksanakan oleh Metro Jakarta Utara pada hari Selasa, 5 Desember 2025, pukul 14.00 WIB di SMK YAPENDA, Jl. Swasembada Timur IV No. 12, Kel. Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.Si.
Hadir dalam Kegiatan:
1. Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Timur Tri Prasetya, S.E.
2. Kapolsek Tanjung Priok, Kompol R Sigit Kumono SH
3. Waka Polsek Tanjung Priok, Akp Hariyanto SH
4. Wakasat Bimas Polres Metro Jakarta Utara, Akp Widodo SH
5. Kanit Patroli Polsek Tanjung Priok, Iptu Suranto SH
6. Kasubnit Bimas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Agus Suryadinata SH
7. Ps. Kanit Provost Polres Metro Jakarta Utara, Ipda Agus Sujana SH
8. Kanit Intel Polsek Tanjung Priok, Ipda Reza F SH.
Rangkaian Kegiatan:
– Pukul 14.00 WIB: Kapolres tiba di lokasi dan disambut oleh Kepala Sekolah SMK YAPENDA, Bapak Dawang.
– Pukul 14.05 WIB: Sambutan Kapolres yang menyebutkan kejadian bom di SMA 72 Kelapa Gading. Ia meminta perhatian guru untuk menangani prilaku negatif siswa sejak dini, agar hal serupa tidak terulang di SMK YAPENDA.
– Pukul 14.15 WIB: Sesi tanya jawab dimulai, dibuka dengan sambutan Ketua Yayasan SMK YAPENDA yang menyatakan sekolah sudah memiliki aturan dan memberikan ruang saran pada hari Jumat melalui laterisasi.
Ringkasan Tanya Jawab:
– Pertanyaan Guru Ferdy: Mengenai bentuk dan syarat laporan pengaduan, penanganan Kamtibmas anak di bawah umur, dan sangsi kasus seperti di SMA 72.
Jawaban: Laporan bisa melalui 110 (Polsek, Polres, atau Polda Metro Jaya). Penanganan anak di bawah umur sesuai prosedur hukum.
– Pertanyaan Siswa: Mengenai penanganan bullying.
Jawaban: Disarankan ditangani secara internal oleh sekolah dan OSIS terlebih dahulu secara transparan.
– Pertanyaan Siswa Alfatif: Mengenai penanganan bullying secara anonim.
Jawaban: Diperlukan laporan detail dengan bukti (saksi, video) untuk penindakan.
– Pertanyaan Lain: Mengenai laporan narkoba dan penanganan kejahatan.
Jawaban: Pembuktian narkoba membutuhkan bukti lapangan, saksi, foto/video; pelaku akan direhabilitasi oleh BNK. Penanganan kasus kejahatan dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam dengan pemberitahuan kepada pelaku.
Kapolres juga menyarankan sekolah memberikan kegiatan extra school yang bermanfaat dan membiasakan siswa menggunakan media sosial dengan baik, agar mereka menjadi teladan.
Kegiatan berakhir pukul 15.10 WIB dengan Kapolres meninggalkan lokasi dalam situasi aman dan kondusif.
Demikian yang dapat kami laporkan.
Dokumentasi terlampir.
Sumber: Rosid, Yuyun
(Dani)













