METRO  

Camat Drs.Chairuka Judhyanto, M. Si, Kecam Keras Terkait, Maraknya Galian C Ilegal di Desa Gorowong Wilayah Kec. Parungpanjang

31 Views

KAB. BOGOR | Updatetodaynews.com – Camat kecamatan Parungpanjang bersama Satpol PP, Satuan Polisi Pamong Praja, menutup permanen galian C di Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (13/4/2026).

Camat Drs. Chairuka Judhyanto, M. Si, melontarkan kecaman keras terhadap maraknya aktivitas galian C ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Kecamatan Parungpanjang, Tegasnya.

banner

Camat Chairuka,, menegaskan, praktik galian C yang teridentifikasi di beberapa Desa yang ada di wilayah kecamatan Parungpanjang, seperti di Desa Gorowong, Desa Lumpang, telah menunjukkan pola pelanggaran sistematis yang tidak bisa lagi ditoleransi, ini bukan lagi pelanggaran biasa.

Melangar hukum UU NO 3 Tahun 2020, tentang pertambangan mineral Tanah, Pasir, Batu, Perubahan atas UU NO 4 Tahun 2009 Pelaku Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan). Terancam Penjara 5 Tahun dan denda 100 miliar, pengunaan matrial Tanpa izin juga dapat di jerat Pasal 480 KUHP terkait Penadah.

Negara tidak boleh kalah dari penambang liar yang merusak lingkungan secara brutal,” tegas Chairuka.

Berdasarkan data sebaran lapangan, aktivitas galian C ditemukan di beberapa desa seperti Desa Gorowong, Desa Lumpang.

Bahkan, sebagian aktivitas diduga berlangsung di kawasan pemukiman warga yang terdampak secara jelas melanggar ketentuan hukum lingkungan hidup bagi masyarakat.

Menurut Camat Chairuka, kami siap pantau terus terkait galian C ilegal tanpa mengantongi izin, kami pemerintah Kecamatan Parungpanjang, bersama jajaran dan aparat penegak hukum siap dalam menjalankan fungsi tugas pengawasan.

Lebih lanjut Camat Chairuka, menilai dampak dari galian C ilegal di Kecamatan Parungpanjang, sudah sangat nyata, mulai dari kerusakan jalan, pencemaran udara akibat debu, hingga ancaman kesehatan masyarakat seperti ISPA. Selain itu, praktik ilegal ini juga merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pungkasnya.

(Raden OJI M,.C. BJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *