Ayo-Pasang-Iklan
METRO  

Disnaker Mediasi, Pekerja dan PT RPK Berdamai

11 Views

TANGERANG SELATAN | Updatetodaynews.com — Perselisihan hubungan kerja antara Nur Wiwid Adhi Lesmana (45) dan PT Rajawali Parama Konstruksi (RPK) akhirnya berujung damai.

Setelah beberapa kali menjalani mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan, kedua pihak sepakat mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.

banner

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan di kantor PT RPK, Jalan Bhayangkara, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026).

Pertemuan dihadiri pimpinan perusahaan serta Wiwid yang didampingi kuasa hukumnya, Kartino, SH, dari Law Firm and Partners.

Kedua pihak kemudian menandatangani kesepakatan bersama yang menjadi dasar penyelesaian perselisihan.

Kartino mengatakan, pertemuan tersebut menjadi titik temu setelah proses mediasi sebelumnya belum menghasilkan penyelesaian.

“Klien kami, Wiwid, dan PT RPK sekarang sudah menemukan titik temu dan sepakat berdamai, mengambil jalan tengah. Meski sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan mediasi, ini menjadi pembelajaran untuk kita semua,” kata Kartino kepada wartawan.

Menurutnya, opsi menempuh jalur hukum akhirnya dihentikan setelah perusahaan menunjukkan sikap kooperatif dalam penyelesaian persoalan.

“Untuk menempuh jalur hukum kita hentikan karena pihak perusahaan kooperatif. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran dan tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Wiwid juga menyerahkan kembali pakaian kerja atau seragam kepada pihak perusahaan.

Penyerahan tersebut diterima perwakilan PT RPK.

Sementara itu, kuasa hukum PT RPK, Huala Herianto, SH, membenarkan bahwa kedua pihak telah mencapai kesepakatan.

Kini kedua belah pihak yang berselisih sudah berdamai. Kedua belah pihak sudah menandatangani kesepakatan bersama. Sudah ada titik temu tanpa ada tuntutan di kemudian hari,” kata Huala.

Dalam kesepakatan tersebut, PT RPK memberikan kompensasi kepada Wiwid.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama, kedua pihak menyatakan persoalan tersebut telah selesai dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Wiwid diketahui telah bekerja di PT RPK sejak 2017. Ia kemudian terdampak pengurangan karyawan pada November 2025.

Usai kesepakatan dicapai, Wiwid mengaku lega karena persoalan yang dihadapinya akhirnya menemukan jalan keluar.

“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sampai tercapai kesepakatan damai ini,” ujar Wiwid.

Ia berharap penyelesaian tersebut benar-benar menjadi akhir perselisihan sekaligus pembelajaran bagi pekerja maupun perusahaan agar persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.

(Dani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *