Ayo-Pasang-Iklan

Penyadapan Ilegal, Akademisi Hukum Dina Susiani, SH., MH., CPCL : Alarm bagi Negara Hukum dan Demokrasi

69 Views

JAKARTA| Updatetodaynews.com  — Terbongkarnya dugaan penyadapan tanpa izin sah terhadap Presiden Prabowo Subianto pada 3 November 2026 bukan sekadar berita biasa. Lebih dari itu, peristiwa ini adalah peringatan keras bagi seluruh bangsa. Instrumen negara yang seharusnya menjaga hukum justru diduga disalahgunakan untuk melanggar hukum itu sendiri.

Berdasarkan pengumuman Bareskrim Polri, tiga perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memasukkan nomor telepon Presiden ke dalam sistem resmi penyadapan (Lawful Interception Management System / LIMS) tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Rabu (4/11/2026).

banner

Dina Susiani, SH., MH., CPCL, sebagai akademisi hukum memandang peristiwa ini sangat mendasar. “LIMS pada hakikatnya adalah instrumen yang sah dan dibutuhkan untuk penegakan hukum. Namun ketika instrumen yang legal itu digunakan secara ilegal, maka ini bukan sekadar kesalahan prosedur ini adalah penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.

Ada kegagalan utama yang terlihat dari peristiwa ini. Pertama, Kegagalan Pengawasan. Bagaimana mungkin sistem penyadapan negara dapat berjalan selama hampir dua tahun tanpa ada pengawasan eksternal yang memadai? Aturan internal saja tidak cukup. Kita membutuhkan undang-undang yang jelas yang mewajibkan adanya izin dari lembaga independen, seperti pengadilan, sebelum penyadapan dilakukan.

“Jika Presiden yang memiliki seluruh jaringan pengamanan negara saja dapat disadap tanpa izin sah, maka bagaimana jaminan perlindungan atas privasi warga negara biasa? Padahal, hak atas perlindungan diri pribadi dijamin tegas dalam Pasal 28G dan kebebasan berkomunikasi dalam Pasal 28F UUD 1945,” tegas Dina.

Kedua, Krisis Akuntabilitas. Argumen bahwa ini hanya perbuatan oknum memang paling mudah diucapkan, namun paling berbahaya jika dibiarkan. Hal ini menunjukkan sistem pengawasan internal belum berfungsi secara preventif, baru bergerak setelah ada laporan yang masuk pada 30 Oktober 2026, di mana dugaan penghapusan jejak digital juga ikut diselidiki. Sebuah negara hukum tidak boleh bergantung semata-mata pada keberanian seseorang untuk melapor. Sistem harus bekerja, dengan atau tanpa laporan warga.

Ancaman Bagi Ruang Publik dan Demokrasi. Dari sisi jurnalistik, fakta yang terungkap ternyata jauh lebih luas. Bareskrim menyebutkan bahwa target penyadapan tidak hanya terbatas pada Presiden. Daftar yang terungkap mencakup pejabat negara, tokoh politik, dunia pers, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pelaku usaha. Tutupnya

Penulis: Dina Susiani, SH., MH., CPCL

(Dani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *