Jakarta,updatetodaynews.com-Sejumlah personel Polsek Tambora dan TNI bersama Tiga Pilar Kecamatan Tambora dari unsur Satpol PP, Dishub dan Damkar menggelar razia protokol kesehatan di Kolong Layang Angke Kelurahan Angke Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis 27 Mei 2021.
Dalam operasi kali ini petugas menindak masyarakat yang melintas tidak memakai masker.
Selanjutnya bagi para pelanggar akan dijatuhkan sanksi sosial sampai sanski administrasi.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini adalah sebagai upaya pencegahan penyebaran penularan Virus Corona Disease atau COVID-19.
“Operasi ini dengan sasaran kepada sejumlah masyarakat yang tidak menggunakan masker, maupun tidak menjaga jarak dalam bermotor dikarenakan tahap sosialisasi PPMK telah dilaksanakan. Selain itu, bagi para pelanggar diberikan edukasi tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak),” papar Kompol Faruk saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 27 Mei 2021.
Menurutnya, penanganan Covid-19 yang diterapkan Pemerintah kepada masyarakat luas adalah solusi untuk mencapai keberhasilan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Faruk mengatakan, berbagai bentuk upaya pencegahan Covid-19 dari pemerintah sangat berkaitan dengan adanya kesadaran dari masyarakat.
Oleh karena itu, hingga kini Polsek Tambora tak kenal lelah dalam melakukan penanganan Covid-19 dengan melaksanakan kegiatan operasi yustisi secara rutin di berbagai titik lokasi yang berpotensi kerumunan atau tempat yang disinyalir akan menimbulkan penyebaran Covid-29.
Dengan begitu, sehingga menjadi buah hasil dalam memutus mata rantai penularan penyebaran virus Covid-19 khusus di wilayah hukum Polsek Tambora.
“Dari hasil operasi ini ada sebanyak 32 orang yang melanggar protokol, dan dari 31 orang diantaranya diberikan sanksi sosial dengan menyapu jalanan, sedangkan 1 pelanggar lagi membayar sanksi administrasi Rp 100 ribu,” tutupnya. (wwn/Red)