Updatetodaynews.com Jakarta- Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan yang dilaksanakan Tiga Pilar Koramil 02/TB Sertu Mulyana, Polsek Tambora, Satpol PP, Dishub dan Damkar Kamis (3/6)
Kegiatan operasi yustisi dilaksanakan di wilayah Kecamatan Tambora di Jalan Duri raya Rw 06 Kelurahan Duri utara Kecamatan Tambora Jakarta Barat dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak taat protokol kesehatan.
Petugas gabungan dengan jumlah 27 personil mendapati 27 orang pelanggar prokes tidak menggunakan masker
Danramil 02/TB Kodim 0503/JB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan, 27 orang pelanggar tersebut dikenakan sanksi tidak menggunakan masker,25 pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum menyapu jalan dan 2 pelanggar diberikan sanksi administrasi berupa denda.
“Dari 27 Pelanggar tersebut yang disanksi kebanyakan pengendara kendaraan mereka beralasan lupa menggunakan masker”.ujarnya
Masih dikatakan Danramil, Operasi yustisi ini dalam rangka penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Pergub nomor 88/2020 dan Pergub nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ungkapnya.
“Kita tetap melakukan sosialisasi Himbauan 4 M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan menghindari Kerumunan,” Pungkasnya.
( Sumber Koramil 02/Tb ).
(wwn/red)