UTNews.com, Jakarta- Upaya dalam memutus mata rantai covid-19 terus gencar di lakukan Tiga Pilar Tambora sebagai upaya mendukung kegiatan pemerintah dalam penanganan covid-19 dengan melaksanakan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan.
Kegiatan diawali dengan apel keaiapan dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi SH.Sik.MSi yang diikuti oleh 26 personil gabungan
Babinsa Koramil 02/Tambora Kodim 0503/JB Serma Doddy dan Sertu Slamet ST dan Serda Chandra bersama Polsek Tambora,Satpol PP,Damkar dan Dishub menyasar Jl. Kopi RW. 03 Kelurahan Roamalaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat dalam operasi yustisi dengan sasaran masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.
“Kami TNI polri mendukung untuk pelaksanaan kegiatan operasi yustisi. Pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan”. Ujar Kapolsek Kompol M.Faruk Rozi.
Dalam operasi yustisi tersebut Petugas gabungan mendapati 24 Orang Pelanggar tidak menggunakan masker dengan dan dikenakan sanksi.
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan, 23 Orang Pelanggar tersebut di berikan sanksi sosial berupa menyapu jalan selama satu jam dan 1 orang pelanggar memilih sanksi Administrasi berupa denda.
” masih kedapatan masyarakat yang tidak memeatuhi protokol kesehatan diantaranya pengendara kendaraan, mereka beralasan lupa memakai masker”.Kata Danramil pada Minggu (13/6)
Masih dikatakan Danramil, kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19,kami terus bersinergi dengan Polsek, Satpol PP ,Dishub dan Damkar untuk bersama sama meminimalisir tingkat penyebaran covid-19, Jelas Danramil
Ia pun mengajak kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakan 3M.
( Sumber Koramil 02/TB ).
(wwn/red)