UTNews.com, Jakarta- Babinsa Koramil 02/TB Sertu Mulyana bersama Polsek Tambora, Satpol PP, Dishub dan Damkar memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker saat operasi yustisi dalam rangka menekan penyebaran covid-19, di Jalan Jl.Duri Raya RW 06 Kelurahan Duri utara Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Jum’at (18/6)
Kegiatan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan dan melaksanakan Pergub nomor 88/2020 dan Pergub nomor 79/2020 dalam upaya penanganan covid-19.
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja Mengatakan, Kegiatan ini dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 serta penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Tiga Pilar Kecamatan Tambora terus menerus melaksanakan operasi yustisi guna meningkatkan disiplin masyarakat untuk menggunakan masker dan menghimbau agar mematuhi protokol kesehatan ” Kata Danramil.
Ia menjelaskan, Kegiatan operasi yustisi Tiga Pilar ini menurunkan 25 personil gabungan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker di beri sanksi sebagai efek jera.
“Dalam operasi hari ini petugas gabungan menindak 29 orang pelanggar tidak menggunakan masker dengan rincian 25 orang pelanggar di berikan sanksi sosial dan 4 orang pelanggar di berikan sanksi administrasi berupa denda, “ucap Kapten Arja.
( Sumber Kormail 02/TB ).
(wwn/red)