UTNews.com, Jakarta- Babinsa Koramil 02/TB bersama Polsek Tambora, Satpol PP, Dishub dan Damkar usai apel kesiapan dipimpin Kanit Patroli Iptu Sudargo menggelar operasi yustisi dalam rangka penegakan disipilin Protokol kesehatan.
Operasi yustisi digelar Di Play Over, Jl.Tubagus Angke, Rw 05, Kelurahan Jembatan lima, Kecamatan Tambora Jakarta Barat dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dia dan empat yang tidak menggunakan masker dan di berikan sanksi, Sabtu (19/6) pagi
Turut Hadir dalam kegiatan, Kanit Intel Iptu Bambang, Kapospol Jembatan Lima Ipda Suparsono, Batuud Koramil 02/TB Serma Agus WA, Korlap Kecamatan Wendi
Terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan, Kegiatan operasi yustisi tersebut melibatkan 24 personil gabungan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Dalam operasi kali ini petugas gabungan menindak 19 orang pelanggar tidak menggunakan masker, dari jumlah tersebut 16 orang pelanggar di sanksi Sosial dan 3 orang pelanggar disanksi administrasi, “Kata Danramil Kapten Arja
Ia mengatakan, Kegiatan operasi ini sebagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, apa yang dilakukan personil gabungan itu dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah menekan laju penyebaran virus covid-19.
Kami terus menghimbau baik melalui sosialisasi PPKM, edukasi maupun operasi yustisi ini agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam situasi pandemi ini, Karena kita tahu bahwa perkembangbiakan virus covid-19 ini sangat cepat,oleh karena itu masyarakat sedini mungkin agar mengantisipasinya, Tutup Danramil Kapten Inf Arja.
( Sumber Koramil 02/TB ).
(wwn/red)