151 Petugas Gabungan Dipimpin Wakapolres Metro Jakarta Barat Bersama Danramil 01/TS Gelar OPS Yustisi

224 Views

Jakarta – UTNews.com, Apel gabungan tiga pilar dalam rangka Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di wilayah kecamatan tamansari Jakarta barat dipimpin Wakapolres Metro Jakarta barat AKBP DR.Bismo Teguh Prakoso,Sip

Kegiata apel bertempat halaman gereja petrus & paulus Jl.Mangga Besar Raya No.55  RT 001/003 Kelurahan Tangki Kecamatan Tamansari  Jakarta barat dihadiri Kapolsek Tamansari AKBP Iver Son Manossoh S.H M.H bersama Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib dan Camat Tamansari H.Risan Muchtar

banner

Usai apel kegiatan dilanjutkan dengan operasi yustisi disepanjang Jl. Mangga Besar Raya dipimpin langsung Wakapolres dengan melibatkan 151 personil gabungan dari Kodim 0503/JB 36 personil, Polres Metro Jakarta barat 92 personil, Unsur Kota 23 personil

Wakapolres AKBP Bismo Teguh dalam arahannya menyampaiakan, Terima kasih rekan rekan sekalian atas kehadirannya dalam melaksanakan apel yustisi

Malam ini kita akan melaksanakan giat yustisi pendisiplinan masyarakat, tentunya kita menghimbau dengan humanis, Kita ketahui bersama bahwa peningkatan trend positif penyebaran covid 19 sangat signifikan, Karena itu kita harus berupaya untuk melakukan tindakan untuk menurunkan tingkat penyebarannya, Tutur Wakapolres AKBP Bismo Teguh

Operasi yang digelar di sepanjang Jl.Mangga besar tersebut menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker dan rumah makan serta pedagang kaki lima

Di tempat yang sama Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan, 26 orang pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker dan kami pun melaksanakan test swab antigen terhadap 26 pelanggar tersebut dengan hasil 25 orang dinyatakan negatif dan 1 orang dinyatakan positif

“kami bersama dengan petugas menghimbau dan membagikan masker Sebanyak 1000  masker kepada warga yang melintas di Jl.mangga besar Raya. serta membubarkan kerumunan warga, “Ucapnya

Danramil menambahkan, Bahwasannya para pedagang diberi batas sampai pukul 21.00 Wib untuk menutup warung / kios, dan pedagang yang berjualan melewati batas waktu yang di tentukan di Bongkar paksa oleh petugas.
( Sumber Koramil 01/Ts ). (wwn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *