Penegakan Sangsi Bagi Pelanggar Protkes oleh Tiga Pilar Cipinang Cempedak

310 Views

 

UTNews.com, Kodim 0505/Jakarta timur – Segala bentuk upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dengan 5M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas) terus dilakukan Babinsa Sertu Dedi, Serda Rustam bersama Bhabinkamtibmas, Lurah Abdul Muin dan Satpol PP sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.

banner

Menindak lanjuti hal tersebut Koramil 01/Jatinegara bersama tiga pilar Kelurahan Cipinang Cempedak melaksanakan kegiatan penegakan PPKM Mikro di lokasi Restoran, Kedai kopi Gedung TAMAN SARY THE HIVE RT.04/011 jln. D.I. Panjaitan Kav 4/5 Cawang Jatinegara Jakarta timur, Senin (21/06/21).

Kegiatan PPKM Mikro dengan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan karena lokasi Restoran dan kedai kopi tidak mematuhi standar Protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

“Penegakan Giat PPKM Mikro ini dilakukan dengan cara menghimbau dan menegur langsung pelaku usaha agar patuh disiplin dalam menerapkan Protkes dilokasi Usahanya.

Di tempat berbeda Danramil 01/Jatinegara Mayor Czi Jarmadi mengatakan Kegiatan PPKM Mikro tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan juga sebagai bentuk upaya untuk mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap anjuran pemerintah untuk tetap menggunakan masker walaupun sudah menerima suntik vaksin, karena masih dalam kondisi pandemi.

“Tujuan diterapkannya sangsi tegas tersebut agar para pelaku usaha dan warga tidak mengulangi melanggar Protkes dan dengan semakin tinggi kesadaran masyarakat, diharapkan pandemi Covid-19 berangsur-angsur cepat berakhir dan kita bisa hidup normal kembali, tutupnya.

*Sumber Kodim 0505/Jakarta timur*

 

(wwn/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *