Jakarta – UTNews.com Guna mencegah penyebaran dan penularan Covid 19 di wilayah Koramil 02/TB, Sertu Sarip H dan BKO Yonkav 9/SDK bersama Polsek Tambora, Pol PP, Dishub dan PPSU Gelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan.
Giat operasi Yustisi pendisiplinan prokes pemakaian masker diawali apel dipimpin oleh Wakil Camat Tambora Abdul Rakhman Anwar
Operasi yustisi dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker yang melintas di Jalan KH Mas Mansyur Rw 01, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat. yang tidak mematuhi protokol kesehatan utamanya tidak menggunakan masker, Selasa (5/7)
Petugas memeriksa pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat, Dalam pelaksanaan operasi yustisi petugas mendapati masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 14 orang pelanggar.
Menurut Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja mengatakan, “Operasi yustisi pendisiplinan masker juga memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai wabah covid 19 yang sampai saat ini belum berakhir.
“Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker tersebut di data oleh Petugas dan di berikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum juga di berikan pemahaman serta teguran secara humanis oleh petugas, “Tutur Kapten Arja.
Danramil juga mengatakan bahwa operasi yustisi ini akan terus dilakukan bersama instansi terkait, dalam upaya pencegahan penularan dan penyebaran covid 19 serta dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat menggunakan masker utamanya di wilayah Kecamatan Tambora.
( Sumber Koramil 02/TB ).
(Wawan/red)