Bekasi, UTNews.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengubah aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait tempat ibadah dan resepsi pernikahan. Saat dikonfirmasi, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA membenarkan adanya perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut.
Adapun perubahan itu termaktub dalam Inmendagri Nomor 19/2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
“Benar (adanya perubahan Inmendagri soal PPKM Darurat-Red)” ujar Syafrizal saat dikonfirmasi, Sabtu (10/7/2021).
Dalam Inmendagri 19/2021, pemerintah tidak lagi menutup tempat ibadah semua agama pada masa PPKM Darurat sebagaimana aturan sebelumnya. Namun demikian, pemerintah mengimbau rumah ibadah tersebut tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagaamaan berjemaah pada masa PPKM Darurat.
“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan kelenteng serta tempat ibadah lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” bunyi salinan aturan Inmendagri tersebut.
Sementara, dalam aturan sebelumnya yakni Inmendagri Nomor 15/2021 disebutkan bahwa selama PPKM Darurat tempat ibadah ditutup sementara. “Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” bunyi aturan sebelumnya.
Berkenaan dengan direvisinya PPKM Darurat tentang pembukaan Rumah Ibadah, Kapolsek Tambelang, AKP Miken Fendriyati, SH, Mh menyatakan pihaknya siap dan akan tetap mengawasi penggunaan rumah ibadat.
“Polsek Tambelang akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terkait penanggugalangan penyebaran virus corona di wilayah publik seperti rumah ibadat. Dengan aturan PPKM yang baru tentang dibukanya rumah ibadat, kami tetap meghimbau bahwa kegiatan keagamaan secara berjamaah tidak diadakan. Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing,” tegas Miken, Minggu (11/7/2021)
Lebih lanjut Miken mengajak masyarakat untuk tetap taat dalam menjalankan protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurtat yang saat ini sedang diberlaku.
“Kami minta masyarakat khususnya masyarakat di wilayah hukum Tambelang, untuk tetap taat menjalanakan Prokes dan patuhi aturan PPKM Darurat yang sudah dan sedang berjalan saat ini,” tutup Miken.
(Wawan/red)