Updatetodaynews.com, Kodim 0505/Jakarta timur – Penerapan kegiatan pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang digelar setiap harinya sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 03/2021 PPKM Mikro, tentang ketentuan kegiatan masyarakat dan batas jam operasional pelaku usaha sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 diwilayah Kecamatan Jatinegara, Senin (12/07/21).
Danramil 01/Jatinegara Mayor Czi Jarmadi menyampaikan pengarahannya pada kegiatan kesiapan apel pelaksanaan kegiatan PPKM Darurat, Petugas gabungan yang terdiri dari anggota Koramil, Unit Inteldim, Polsek Jatinegara, Satpol PP dan Dishub yang telah mensosialisasikan tentang batas jam operasional warung makan/swalayan, pusat pembelanjaan, Mall dan pasar ikan serta warga masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pada Giat PPKM Darurat ini, ucapnya.
Lanjut Danramil, Kali ini Babinsa Sertu Dedi, Kopda Azwar, Seda Rustam, Serka Amin bersama dengan petugas gabungan menyasar lokasi operasi PPKM Mikro depan Mall Basuki Rahmat dengan melakukan himbauan tetap menggunakan masker setiap melakukan aktivitas diluar rumah.
Pada Pelaksanaan kegiatan Petugas gabungan menyampaikan Himbauan Protokol kesehatan, kepada warga masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan 5M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan Menjaga jarak, menghindari berkerumun dan menjaga kesehatan. Pandemi ini belum berakhir, harapan Pemerintah agar masyarakat berdisiplin menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19. Selain himbauan serta penindakan, Petugas juga memberikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.
“Dengan penerapan penegakan kegiatan PPKM Mikro ini diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid-19 khusus nya diwilayah Kecamatan Jatinegara, tandasnya.
*Sumber Kodim 0505/Jakarta timur*
(Wawan/red)