Palangka Raya – UTNews.com, Tim Gabungan melaksanakan sosialisasi terkait pelaksanaan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan keluar-masuk Kota Palangka Raya, Jumat (16/07/2021). Pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan di Posko Penyekatan Kelurahan Kalampangan.
Dandim 1016/Palangka Raya, Kolonel Inf Rofiq Yusuf mengatakan, pelaksanaan penyekatan gerbang masuk Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini mengacu pada, ketentuan khusus dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor : 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021, yang baru di terbitkan, Kamis (8/7) lalu.
Dalam pelaksanaannya, petugas pos Penyekatan yang terdiri dari anggota Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, akan melakukan pemeriksaan surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR kepada para pengendara yang menempuh perjalanan darat yakni transportasi/angkutan umum maupun pribadi.
“Saat melintas pengendara akan diminta untuk menunjukan, surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 atau surat keterangan negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam yang sampelnya diambil sebelum keberangkatan, yang sudah distempel basah atau barcode,” ungkapnya, Jumat (16/07/2021).
Ia menambahkan, surat keterangan tersebut wajib berasal dari Klinik Pemerintahan atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
“Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Palangka Raya Nomor : 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19,” pungkasnya. (Pendim 1016/Plk)
(Wawan/red)