Bogor — Updatetodaynews.com,
Hal tersebut terpantau oleh awak media selasa 03/08/2021, menurut Kasie Humas Bojonggede Aiptu Hendra Mulyanto mengatakan Telah di laksanakan Kegiatan Personil Polsek Bojonggede dalam rangka di berlakukannya dalam STR/1133/VII/OPS.2/2021 TGL 2 Juli 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat Pada masa PPKM Darurat Level 4 2021 pada masa Pendemi CORONA pukul 06.00..
Lebih lanjut Kasie Humas menyatakan penyekatan ini di pimpin Oleh Iptu Sudaryoto Kanit Intelkam, bahwa penumpang yang akan menggunakan KRL harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti :
1.Surat tanda Registrasi pekerja
2. Surat Keterangan dari pemerintah daerah setempat.
3.Surat dari Pimpinana Instansi Min Pejabat Esselon 2.
4.Surat ket perusahaan/ Kantor yang termasuk dalam kategori esensial dan kritikal.
Humas menyatakan juga bahwa Kapolsek menghimbau petugas yang melakukan tugas agar menghimbau kepada masyarakat/pekerja yg tdak masuk dalam kategori non esensial dan krtikal yang agar tetap taat pada Prokes dan untuk tetap berada di Rumah.
Penyekatan berjalan dengan aman dan terkendali.
(Albert/red)