Langsa, Updatetodaynews.com – Personel gabungan yang terdiri dari anggota Kodim 0104/Aceh Timur, Sub Den Pom IM/1-2 Langsa, Polres Langsa bersama Satpol PP Kota Langsa gelar razia pendisiplinan Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19 batas jam operasional warung kopi/Cafe, swalayan, pusat pembelanjaan, mall, dan jenis lainnya di wilayah kota Langsa.
Kegiatan razia pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 mengacu pada Intruksi Gubernur Aceh Nomor 07/INSTR/2021 tanggal 20 Mei 2021 tentang ketentuan batas jam operasional usaha masyarakat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 diwilayah Kota Langsa, Minggu (22-08-2021) malam.
Dandim 0104/Aceh Timur melalui Perwira Seksi Operasi Kapten Inf. Ahmad Suheri, S.E menyampaikan, kegiatan Pendisiplinan Protkes dan pemberlakukan jam malam kita gelar secara ketat menyikapi pada saat ini Kota Langsa masuk kedalam status Zona beresiko tinggi penyebaran Covid-19 atau Zona merah.
“Malam ini kita perketatan penegakan disiplin terhadap protkes Covid-19, batas jam operasional warung kopi/Cafe, swalayan, pusat pembelanjaan dan jenis lainnya hingga batas waktu pukul 22:00 Wib,” tegasnya.
Lanjutnya, penerapan protokol kesehatan menjadi kunci penting pencegahan penyebaran Covid-19 dan peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah juga petugas dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Semoga dengan kegiatan ini akan membawa dampak baik untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan menurunkan status Zona Merah Kota Langsa,” tutupnya.
(Wawan/red)