Tangerang, Updatetodaynews.com – Pengadilan Negeri Tanggerang Kelas I A Khusus Selasa pagi, 24 Agustus 2021 menggelar sidang pemalsuan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berkewarga negaraan Malaysia Suhaimi Bin Abdurrahman alias Jeck Rahman.
Pada sidang yang digelar di ketuai Didit Susilo Guntono, S.H. MH, dengan hakim anggota Dr Handri Hengky, S.H. M.H dan Arie Satio, S.H. M.H dan Jaksa penuntut umum Eva Novianti Nababan. S.H.
Indentitas KTP Jack Rahman tersebut beralamat Sudimara Jaya, Ciledug Tangerang, berkelahiran Pemalang Jawa Tengah.
Suhaimi alias Jack Rahman didakwa terancam pasal 266 KUHP melakukan pemalsuan dokumen identitas diri berupa KTP. Sebagai warga negara Malaysia Suhaimi diduga memiliki KTP Indonesia tanpa prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Usai bersidang Jack Rahman , keluar meninggalkan ruang sidang, enggan berkomentar saat di minta keterangan dari rekan rekan media, terkait kasus yang dia jalani.
Diluar kasus pemalsuan identitas, Suhaimi diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan cara iming iming ke para korban untuk membeli produck zetaspace yang dia tawarkan.
Melalui caranya, para korban banyak yang sudah memberikan uangnya lewat transfer dengan ratusan juta setiap korban, jumlah keseluruhan 320 orang dari berbagai daerah dengan kerugian bervariasi, total jumlah uang yang Jack dapati hampir 50 M,” kata Rizal sebagai korban.
Sambung RR warga BSD Tangerang yang ikut menjadi korban kembali jelaskan, kasus penipuan sudah di laporkan ke pihak Polda Metro Jaya, dan kami masih menunggu penyelidikan,” kata Rizal.
Rizal katakan kembali, pelaku saat itu saya hubungi sulit, bahkan kami sudah datang ke kantor di Jakarta, namun setelah kami datangi kantornya sudah tidak ada alias tutup, dari kasus penipuan ini, kami telah di rugikan Rp 755 juta dan bukti transfer juga kami ada dan lengkap.
Hal senada, Zubaidah seorang korban penipuan menerangkan, selama ini kita selama hilang kontak dengan Suhaimi.
“Ditelpon tidak diangkat, Wa tidak dibalas, maka kami sengaja datang ke sidang ini untuk minta pertanggung jawaban dari Suhaimi alias Jack Rahman,” jelas Zubaidah, Selasa (24/8/2021).
Lanjut Zubaedah, kami ingin permasalahan ini di selesaikan secara baik-baik. Kami hanya ingin Uang kami dikembalikan secara utuh.
“Saya sudah kehilangan uang akibat transaksi bisnis dengan Suhaimi sekitar Rp 620 juta Rupiah,” tegas Zubaidah.
(Wawan/red)