Jakarta, Updatetodaynews.com – Rencana Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan membuka Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada s aat PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) akhirnya terlaksana.
Diperbolehkannya pembelajaran tatap muka sekolah dijakarta setelah dikeluarkannya SK Kepala Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta No 883 Tahun 2021, yang ditetapkan dan ditanda tangani pada 27-8-2021 oleh Kepala Dinas Pendidikan Prov DKI Jakarta, Nahdiana.
Didalam SK tersebut tertuang 587 Sekolah diperbolehkan Tatap Muka Tahap Pertama yang tersebar di 5 wilayah kota dan Kep Seribu.
Ini daftar nama sekolah di Prov DKI Jakarta yang pembelajaran tatap muka terbatas.
SK Kadisdik No 883 Tahun 2021_Penetapan Satuan Pendidikan yang melaksanakan PTM
Pembelajaran Tatap Muka itu mendapatkan tanggapan serius Ketua DPR RI, Puan Maharani. Ia menegaskan agar pihak sekolah tidak memaksakan siswa untuk mengikuti PTM, apabila orangtua atau walinya tidak mengizinkan.
Hal ini ini terkait dengan kekhawatiran orang tua murid yang merasa belum aman dengan kondisi kedisiplinan akan protokol kesehatan di lingkungan sekolah dalam aktivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Saya menyambut baik rencana daerah-daerah yang turun status menjadi PPKM Level 3 untuk menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas karena sekolah tatap muka dapat memulihkan kognitif dan psikologis anak,” kata Puan belum lama ini di degung DPR
Meski begitu, Puan mengingatkan agar PTM harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
“Penerapan protokol kesehatan mutlak dilakukan. Tidak hanya wajib memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tapi juga sampai kesiapan ruang belajar dan toilet sekolah bagi siswa harus sesuai prokes,” tuturnya.
(Wawan/red)