Tangerang, Updatetodaynews.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri yunus menyampaikan, gelar perkara lapas kelas 1 Tanggerang Banten
Ada 3 orang dinaikin menjadi tersangka yang kita arahkan karena kelalaiannya di pasal 359 KUHP yakin saudara KU, S dan Y ujar Yusri pada Rabu ( 29/9/2021 )
Lanjut Yusri, total ada 6 Orang yang ditetapkan jadi tersangka Yakni JMN, PBB dan RS JMN adalah warga binaan, PBB ini binaan dia adalah pegawai lapas yang bertanggung jawab menyuruh JMN untuk memasang instalasi listrik
RS adalah atasan langsung dari PBB dengan jabatan sebagai bagian umum di lapas kelas 1 Tanggerang
Untuk ketiga orang tersangka kita jerat dengan pasal 359 dan 3 orang lagi di pasal 188 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara pungkas Yusri
(Wawan/Red)













