Lebak – updatetodaynews.com, Ahli waris almarhum Eti bin Husein mendapatkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, Pemberian santunan secara simbolis diserahkan oleh ketua cabang H.Didin Hardoyo di kampung suka maju RT/04 RW/03 Desa Sindang Wangi Kecamatan Muncang Kabupaten Lebak Banten. Sabtu (04/6/2022).
Santunan jaminan kematian diberikan kepada Bapak Rais, ahli waris dari Eti bin Husein ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.
Proses pencairan jaminan tidak memakan waktu lama. Asal persyaratan lengkap, dalam waktu maksimal tujuh hari, jaminan kematian dapat langsung cair atau ditranfer ke nomor rekening ahli waris.
Pada kasus meninggal dunia biasa, ahli warisnya mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta,” tuturnya.
H.didin berharap, santunan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris, terlebih di masa pandemi Covid-19.
(Jasman/Matin)













