Tangerang, – updatetodaynews.com, IKM (Ikatan Keluarga Minang) semakin eksis, dan menjadi wadah primadona pemersatu perantau minang yang tersebar di seluruh Indonesia. Salah satunya IKM DPD (Dewan Pengurus Daerah) Kab. Tangerang yang diketuai oleh Doni Putra Tanjung, pada hari ini Selasa (26/07/2022) mengunjungi Kesbangpol Kab. Tangerang terkait Penerbitan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Ormas IKM.
“Kunjungan kami, DPD IKM Kabupaten Tangerang yang diketuai Doni Putra Tanjung berkunjung terkait penerbitan SKT legalitas ormasnya orang Minang ke Kesbangpol yang diserahkan langsung oleh kepala Kesbangpol Drs. H. Arief Rachman T.MM kepada Ketua DPD IKM di Kantor Kesbangpol” jelas Koni salah satu pengurus IKM Kab. Tangerang.
Turut mendampingi Ketua DPD IKM, dalam kesempatan itu Koni mengatakan akan siap membangun IKM. “Apalagi kita di perantauan semua orang minang, dimanapun berada bisa bersinergi dengan pemerintah, membangun, mempererat tali silaturahmi khusus nya Kita Orang ninang perantauan” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua DPD IKM Kab.Tangerang Doni disela wawancara mengatakan akan menjaga Marwah IKM.
“Mudah-mudahan IKM menjadi pemersatu dan mempererat tali silurahmi, bisa bersinergi dengan Pemerintah kita dalam bidang apapun” harap Doni.
Di tempat yang sama, Ilham Akbar yang turut mendampingi ketuanya itu mengatakan, setelah penerbitan SKT akan menyusun program kerja.
“Mohon doanya saja, kepengurusan IKM kabupaten tangerang akan berdiri segera menyusun program kerja yang nyata dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat minang di perantauan” katanya.
Untuk diketahui, Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ditegaskan, bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(Wawan/Jumadi)













