Polsek Kawasan Muara Baru Melalui Jum’at Curhat Sampaikan Edukasi Kepada Petugas Kebersihan Guna Mencegah Penyalah Gunaan Narkoba

309 Views

Jakarta, Updatetodaynews.com,-  Guna mencegah penyalah gunaan narkoba Polsek Kawasan Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyampaikan edukasi dan imbauan kepada  petugas Kebersihan UPT PPS Nizam Zachman Jakarta pada giat Jumat Curhat, Jumat (20/01/2023).

Selain itu giat yang dipimpin Kapolsek AKP Debby Tri Andrestian pada Jumat Curhat menyampaikan edukasi dan imbauan terkait Kamtibmas dan pelayanan serta menerima dengar keluh kesah para petugas yang mengikuti giat tersebut.

banner

Debby mengingatkan kepada petugas kebersihan untuk tidak menkonsumsi narkoba dan transaksi melakukan penjualan, dijelaskan Debby, karena ancaman hukumannya sangat berat.

” Kami ingatkan jangan coba coba menkonsumsi narkoba, apalagi menjual, karena perbuatan itu ancaman hukumannya sangat berat,” tegasnya.

Kemudian Kapolsek mengajak untuk para petugas kebersihan dan pekerja untuk selalu menajaga keamanan dan ketertiban, bahkan ia juga berpesan, jika ada orang yang dicurigai  dan melakukan tindak  kejahatan peredaran narkoba, untuk segera di laporkan.

” Dan kami berharap dan mengajak para petugas dan pekerja untuk segera laporkan, jika ada orang yang melakukan peredaran narkoba dan aerta kejahatan di wilayah ini, karena perbyatan itu sangat membahayakan bagi kita semua,” Kata Debby.

Dalam penjelasan Kapolsek pada Jumat Curhat, Narkotika merupakan Zat atau Obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran si pengguna.

Sambung Debby, Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, dan obat-obatan berbahaya, obat-obatan berbahaya merupakan obat keras yang ada di Apotik dengan menggunakan resep dari dokter, namun disalahgunakan oleh pemakainya tanpa menggunakan resep dokter untuk kepentingan tertentu,” Ujarnya.

Disisi lain Abenk selaku Petugas Kebersihan di UPT PPSNZJ Meminta penjelasan kepada Kapolsek apa saja yang termasuk Narkotika dan Narkoba.
Dijelaskan Debby, Narkotika ada golongan – golongannya seperti shabu, ekstasi, ganja, dan lain-lain.

Sedangkan Obat-obatan berbahaya dapat digolongkan sebagai obat-obatan yang penggunaannya memerlukan resep dokter namun disalahgunakan tanpa menggunakan resep, seperti Tramadol, eximer, dan lain sebagainya,”terang Debby.

Pada sesi akhir Jumat Curhat  Kapolsek membagikan kartu pelayanan pengaduan kepada para pekerja  bongkar muat ikan apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan menganggu keamanan dan kenyamanan untuk segera melaporkan ke nomor pengaduan yang ada di kartu tersebut. (wawan/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *