Updatetodaynews.com | BOGOR Parungpanjang – Menindak lanjuti rapat Pemda kabupaten Bogor pada Jum’at , 17/11/2023 atas aspirasi masyarakat parungpanjang yang di sampaikan muspika Parungpanjang Camat, Kapolsek, Danramil terkait desakan masyarakat atas pemberlakuan Perbup No. 120 tahun 2021 yang sudah di revisi tentang jam operasional truk tambang yang beroperasi mulai pukul 22.00 wib-05.00 wib , di karenakan Jalan yang rusak yang mengakibatkan sering terjadinya kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa.
Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bogor menggelar pertemuan dengan Pj Gubernur Jawa Barat, UPT bina marga provinsi Jabar Dandim, Kapolres, Kadishub Bogor beserta jajarannya dan Camat Parungpanjang.
Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Parungpanjang pada Minggu (19/11/2023) hal ini untuk membahas jam operasional truck pengangkut galian tambang yang membuat resah masyarakat Parungpanjang.
Baca juga
http://Pembatasan Waktu Jam Operasional Angkutan Tambang, Titik Pemasangan Portal Didepan Puskesmas
Kita akan membuat portal untuk pembatasan truck yang double gardan, peraturan ini di berlakukan supaya tidak lewat di bawah pukul 10 malam yang melintas di jalan provinsi yang menghubungkan provinsi Jawa barat dengan provinsi Banten,Kata Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam rapat pertemuan.
Untuk memaksimalkan penerapan aturan tersebut, ia pun menginstruksikan langsung Dishub Kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam.
Sementara itu Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menekankan kepada Kapolres, Dandim dan Dishub agar mengawasi truck yang parkir dan beroperasi apabila melanggar dibawah jam operasional untuk segera di tindak,
“Kami meminta kepada Kapolres, Dandim dan Kadishub untuk mengawasi aktivitas truck pengangkut tambang, bila perlu cek kelengkapan surat surat kendaraannya, dan untuk Dishub agar mengecek uji kelayakan kendaraan terutama rem jangan sampai remnya blong, karena akan menimbulkan kecelakaan seperti yang terjadi belum lama ini hingga menyebabkan meninggalnya orang lain” Jelas
Pj Gubernur juga meminta kepada seluruh pihak baik Pemerintahan Kabupaten Bogor, Aparat Kepolisian, Aparat TNI maupun wartawan dan unsur lainnya untuk melakukan pengawasan terhadap truck pengangkut galian tambang.
Pj Gubernur juga menegaskan apabila ada truck pengangkut tambang yang melanggar peraturan untuk difoto dan diviralkan dan juga di tindak tegas dan hal ini saya sudah bicarakan dengan Kapolda Jabar dan Pangdam Siliwangi.
Ini dilakukan agar tidak terulang lagi adanya kecelakaan akibat dari rem blong mobil truck pengangkut tambang yang menyebabkan meninggalnya salah seorang warga, Tutup Bey Machmudin.
Hadir dalam pertemuan tersebut Bey Machmudin Pj Gubernur Jabar, Iwan Setiawan bupati Bogor, kepala bagian UPT bina marga provinsi Jabar, AKBP Rio Wahyu Anggoro Kapolres Bogor, Letkol Kav Gan Gan Dandim 0621 Suryakencana, Kadishub Bogor Agus Ridallah.
(Awr/Eman)