METRO  

Efisiensi APBN Penuhi Kebutuhan Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

173 Views

Updatetodaynews.com Jakarta Kementrian perumahan dan kawasan pemukiman menggelar diskusi program tiga juta rumah bertempat di gedung auditorium jl patimura 20 Kebayoran Baru jakarta selatan.Senin (28/10/2024)

Kegiatan tersebut dihadiri oleh asosiasi pengusaha perumahan Indonesia (APPERINDO) dan asosiasi yg lain

banner

Pada kesempatan tersebut H.Tukirin Suryo Adinagoro menyampaikan pendapat dan saran kepada kementrian perumahan dan kawasan pemukiman. Ia menjelaskan bahwa perumahan adalah kebutuhan utama bagi masyarakat yang sudah berkeluarga. Membangun sendiri, membeli dari pengembang secara kridit. Maupun dapat dari pemberian orang tua.

Namun untuk MBR dan masyarakat yang berpenghasilan sama dengan UMR dan masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap mereka sampai saat ini belum bisa memiliki rumah. Bahkan perumahan kusus subsidi / FLPP pun juga belum bisa membeli. Hal ini dikarenakan harga yang masih belum terjangkau dan Perbaikan takut akan terjadinya NPL. Oleh karenanya perlu adanya solusi terbaik untuk harga menjadi terjangkau dan bank tidak takut NPL serta rakyat kecil bisa memiliki rumah.

Maka perlu skema khusus diantaranya adalah Tanah disiapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah atau tanah di peroleh dari pemberian pemda yang bersumber dari pengurangan areal HGU, atau Hak Pakai pengusaha perkebunan, Kemudian dibantu pembiayaan PSU jalan yang dikeluarkan di depan sebagian sebelum pekerjaan dimulai dan sebagian setelah pekerjaan pembangunan perumahan selesai. Selanjutnya Ia juga meminta kepada kementrian perumahan dan kawasan permukiman untuk Perizinan IPPT, PBG, SLF di permudah dan di bebaskan dari biaya
Bahkan sebisa mungkin tidak diadakan ijin SLF cukup IPPT dan PBG saja

Selain itu dirinya juga menyampaikan agar Permudah dan percepat serta bebaskan biaya pemecahan sertifikat, Karena ini perumahan subsidi khusus untuk MBR. Seperti yang sudah dilakukan pada pembuatan sertifikat /PTSL tidak berbiaya, Pajak BPHTB daerah di bebaskan, PPN di bebaskan PPH di bebaskan, Maka pengembang cukup membiayai bangunan Rumah type 36 beserta intalasi listrik dan KWH listriknya saja.

Sehingga kata H Tukirin, Harga bisa ditekan sampai 50 persen dari harga subsidi. Dan secara otomatis angsuran menjadi hanya 500 sampai 700 ribu saja, Sehingga, masyarakat yang selama ini belum dapat menerima alokasi perumahan subsidi menjadi bisa dan bank pun tidak akan takut akan adanya NPL.

“Mengingat Angsuran selama ini berkisar di 1.2 juta perbulan sehingga bank menolak mereka karena dikhawatirkan akan terjadi NPL dari sebab penghasilan masyarakat rata rata hanya setinggi UMR”, Ujarnya

Lebih lanjut H Tukirin mengatakan, Pemerintah perlu membuat skim khusus untuk MBR. Yakni, membangun diatas tanah sendiri. Di tengah kota, Pinggiran kota dan pedesaan. Dimana di sana sudah ada sarana dan prasarana. Serta fasos dan fasum. Sehingga tidak perlu kos lagi. Dan hanya perlu kos pembangunan rumah intalasi listrik dan KWH listrik, Jelasnya.

“Hal ini di pastikan bisa menekan kos sampai dengan 50 persen, Sehingga bisa menjual rumah tersebut hanya sebesar 50 persen dari harga rumah subsidi. Secara otomatis angsurannya berkisar di 500 ribu SD 700 ribu. Ini sangat membantu MBR terutama masyarakat berpenghasilan tidak tetap”. Tutup H Tukirin mengakhiri.

Disarankan pula untuk pemenuhan perumahan MBR bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap dan masyarakat ber penghasilan UMR. Di buatkan kawasan Kota terpadu mandiri. Semisal 1000 ha dapat terbangun 50.000 rumah type 36 lengkap dengan fasilitas.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *