METRO  

Penertiban Obat-Obatan Tertentu di Kecamatan Tambora, Langsung Dimusnahkan Ditempat  

195 Views

Jakarta Barat | Updatetodaynews.com – Pemerintah Kecamatan Tambora melakukan penertiban obat-obatan tertentu di wilayahnya pada Kamis, 24 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Perda Prov DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan Pergub Prov DKI Jakarta No. 221 Tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Prov DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007.

Dalam kegiatan ini, petugas menemukan beberapa toko dan pangkas rambut yang menjual obat-obatan terlarang. Di antaranya adalah:

banner

Toko Kosmetik “AKIF” di Jalan Jembatan Besi 5, RT 008 RW 04, Kelurahan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, yang ditemukan memiliki obat-obatan terlarang seperti Truheksipenidil 167 tablet, Tablet Putih 95 tablet, Pil Kuning 230 tablet, dan Blister 5 tablet.

Toko Obat “Segar” di Jalan TSS Raya No. 16 C, RT 001 RW 06, Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat, yang ditemukan memiliki izin toko obat yang sudah habis masa berlakunya

Pangkas Rambut “Aura” di Jalan St Angke Blok A1, No 5, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, yang ditemukan memiliki obat-obatan terlarang seperti Hexiymer 2m 19.360 tablet, Riklona 2m 84 tablet, Atarak 206 tablet, Aprazola 190 tablet, Merlopam 4 tablet, Tramadol 625 tablet, dan Kalmlet 70 tablet.

Obat-obatan terlarang yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat dengan cara direndam dengan air. Kegiatan ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Sudin Kesehatan Jakarta Barat.

Dalam apel penertiban ini langsung di pimpin oleh. Edison Butar Butar selaku Plt Manpol Kecamatan Tambora, dengan kekuatan 47 orang. Dari TNI 5 orang , Polri 5 orang, Satpol PP 30 Orang, Sudin Kesehatan Jakarta Barat 5 orang dan Asn Kecamatan Tambora 2 orang.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Tambora. Pemerintah Kecamatan Tambora berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap penjualan obat-obatan terlarang di wilayahnya.

Kegiatan penertiban obat-obatan tertentu di Kecamatan Tambora selesai pada pukul 12.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Sumber : AIZT

(R. Oji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *