JAKARTA | Updatetodaynews.com — Warga RW 016 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, tidak ikut merayakan pergantian tahun 2026 dengan kembang api atau hiburan. Sebagai gantinya, mereka berkumpul untuk duduk bersila dan berdoa dalam acara syukuran pada Rabu (31/12/2025), karena keluhan tahunan akhirnya mendapat respon dari Pemprov DKI Jakarta.
Warga merasa bersukur karena ruas jalan di depan muara Kali Duri yang dulunya hanya dibangun separuh pada tahun 2016 kini telah dicor kembali secara menyeluruh. Pembangunan kali ini didanai melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan properti Agung Podomoro, setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anum melakukan kunjungan langsung pada Senin (27/10/2025) untuk melihat kondisi jalan yang sering menjadi keluhan.
Ketua RW 016 Eko Hariyanto mengatakan saat diwawancara di lokasi acara syukuran, “Merasa senang dan bersyukur akhirnya ada tanggapan yang baik dan cepat dari Gubernur. Sebelumnya, banyak mobil yang lewat—bukan dari warga sekitar—terjebak karena perbedaan ketinggian jalan, sehingga sering menyebabkan kemacetan.”
Sistem jalan yang hanya selesai separuh memang berpotensi berbahaya, terutama bagi pengguna kendaraan roda empat yang tidak mengenal kondisi wilayah. Selain itu, warga sekitar juga sering mengalami banjir ketika air laut pasang dan memenuhi muara Kali Duri.
Sri Hartini dari Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) RW 016 menambahkan, “Kami menyambut baik respon cepat Gubernur setelah keluhan viral melalui cerita warga di Instagram tentang kecelakaan yang sering terjadi akibat perbedaan tinggi jalan. Kendaraan bahkan hampir terguling dan menyebabkan kemacetan.”
Ketua RT 07 juga menyampaikan harapan warga, “Saat Gubernur berkunjung, kami langsung berdialog dan menyampaikan bahwa kondisi jalan yang tidak rata membuat air banjir mudah masuk ke gang pemukiman. Kami berharap dengan jalan yang sudah sama tinggi, genangan bisa berkurang. Selain itu, warga juga siap menjaga dan merawat jalan agar awet lama.”
Warga berharap Pemprov DKI Jakarta dengan pimpinan Gubernur Pramono Anum dapat lebih memperhatikan keluhan masyarakat secara lebih cepat. Sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (3), negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas umum yang layak bagi seluruh warga negara.
Sumber: emy
(Dani)













