METRO  

Putusan Pemaafan Hakim dalam Perkara Pidana Menuju Jalan Keadilan, Oleh Kaspudin Nor, S.H., M.Si

312 Views

JAKARTA | Updatetodaynews.com – Pemaafan hakim bukan pelemahan hukum, melainkan kebijaksanaan ketika pemidanaan kehilangan maknanya.

Putusan pemaafan hakim dalam perkara pidana tidak berarti bahwa pelaku tindak pidana dinyatakan tidak bersalah. Pemaafan diberikan setelah terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Pertimbangan utamanya adalah keyakinan hakim bahwa pemidanaan tidak akan efektif dalam mencapai tujuan hukum, yakni melindungi masyarakat sekaligus memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri.

banner

Oleh karena itu, putusan pemaafan hanya dapat dijatuhkan setelah seluruh proses pemeriksaan perkara pidana di persidangan selesai dan terdakwa dinyatakan bersalah. Pemaafan bukanlah penghapusan kesalahan, melainkan bentuk kebijakan pemidanaan (judicial discretion) yang berorientasi pada keadilan substantif.

Secara doktrinal dan teoritis, konsep pemaafan hakim telah lama dikenal dalam hukum pidana. Praktiknya pun telah dijumpai dalam peradilan. Dalam hukum positif Indonesia, konsep ini diatur baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun dalam KUHP Nasional yang baru. Pengaturan tersebut menjadi dasar kewenangan hakim untuk menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan objektif dan adil.

Beberapa bentuk kebijakan pemidanaan yang mencerminkan pemaafan hakim antara lain:

1. Penghentian proses hukum (Pasal 14 KUHP)

2. Penangguhan pidana, dengan syarat terdakwa belum pernah dihukum, menunjukkan penyesalan yang sungguh-sungguh, berupaya memperbaiki kesalahannya, serta memiliki kontribusi positif dalam masyarakat (Pasal 15 KUHP);

3. Pengurangan pidana (Pasal 15 KUHP);

4. Pembebasan bersyarat (Pasal 16 KUHP).

Dalam hukum pidana Indonesia, pemaafan hakim juga dikaitkan dengan kondisi-kondisi tertentu dari pelaku tindak pidana. Pasal 14 KUHP memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan pemaafan apabila, antara lain:

Pelaku merupakan anak yang belum dewasa, khususnya di bawah usia 12 tahun (Pasal 40 KUHP);

Pelaku berusia lanjut (Pasal 15 KUHP);

Pelaku menderita sakit berat (Pasal 44 KUHP);

Pelaku berada dalam kesulitan ekonomi tertentu (Pasal 6 ayat (1) huruf c KUHP);

Pelaku telah mengalami kerugian yang sangat besar akibat perbuatannya sendiri;

Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, menyesali perbuatannya secara sungguh-sungguh, dan berusaha memperbaiki diri (Pasal 15 KUHP);

Pelaku memiliki kontribusi nyata bagi masyarakat;

Pelaku adalah ibu hamil atau ibu yang sedang menyusui anaknya;

Tindak pidana dilakukan dalam keadaan darurat;

Perbuatan dilakukan karena menjalankan ketentuan undang-undang (Pasal 50 KUHP);

Perbuatan dilakukan dalam rangka pembelaan kehormatan (Pasal 44 KUHP).

Catatan penting yang perlu didiskusikan lebih lanjut adalah apakah putusan pemaafan hakim bersifat final atau masih terbuka terhadap upaya hukum dari pihak yang keberatan.

Menurut penulis, putusan pemaafan idealnya melibatkan persetujuan atau setidaknya permohonan dari penuntut umum agar tidak menimbulkan ketegangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan.

Pada akhirnya, putusan pemaafan menuntut pengalaman, kebijaksanaan, serta sikap batin seorang hakim. Tanpa integritas dan kepekaan nurani, pemaafan berisiko disalahartikan sebagai kelemahan hukum. Sebaliknya, bila diterapkan secara tepat, pemaafan justru dapat menjadi sarana efektif untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi.

Syarat putusan pemaafan juga diberi batasan hanya pada tindak pidana tertentu dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta kondisi pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana.

Pemberian pemaafan tidak diberikan pada pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana terhadap nyawa, kekerasan seksual, tindak pidana narkotika (kecuali pengguna atau penyalah gunaan) serta tindak pidana berat dengan ancaman diatas lima tahun.

Penulis adalah Advokat Senior, mantan Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Dosen Fakultas Hukum Universitas Satyagama, anggota Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI, Komisioner Komisi Kejaksaan RI Priode II dan anggota Dewan Pakar ICMI (Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia).

Sumber : Kaspudin Nor, S.H., M.Si.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *