Cianjur | Updatetodaynews.com – Kepolisian Resor Cianjur mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata tajam saat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong), Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 20.20 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama GP (26), warga Kampung Cariu, Desa Mangunkerta, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, yang berprofesi sebagai sales rokok.
Peristiwa terjadi di halaman Gedung Balerancage, Jalan Siliwangi, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur.

Saat itu, petugas tengah melaksanakan razia kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi F 5535 XV diberhentikan karena menggunakan knalpot tidak standar.
Petugas kemudian membawa pelaku beserta kendaraannya ke lokasi pemeriksaan untuk dilakukan penindakan tilang. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit sepanjang sekitar 30 cm yang disimpan di dalam bagasi motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa senjata tajam tersebut untuk berjaga diri apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu buah celurit dengan gagang kayu berwarna coklat tua dan hiasan tali berwarna hitam dan emas diamankan ke Satreskrim Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tris
(Dani)













