Oleh: Kaspudin Nor.
Bapak, ibu, saudaraku dan sahabatku yang diberkahi Allah. Marilah kita bersyukur karena masih diberi kesehatan rohani dan jasmani. Rabu 21 Oktober 2026.
Sebagai manusia dewasa yang sehat secara rohani dan jasmani, kita secara hukum dikategorikan sebagai _mukallaf_ dan _cakap hukum_ (legal subject). Artinya, kita mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan kita, baik di hadapan hukum negara maupun di hadapan Allah SWT.[2]
Sebaliknya, jika manusia sedang sakit jiwa dan raganya, maka secara sosial dan moral keadaannya dapat dimaklumi dan patut mendapat bantuan dari orang lain. Dalam perspektif keimanan, kondisi sakit dan kesulitan hidup itu bisa menjadi ujian, peringatan, atau penggugur dosa dari Tuhan. Dalam keadaan seperti itu, yang dibutuhkan adalah kesabaran, istighfar, dan pertolongan dari Allah serta uluran tangan sesama.[3]
1. Manusia sebagai Makhluk Sosial
Dalam teori sosial, Aristoteles menyebut manusia sebagai _Zoon Politicon_, yaitu makhluk yang pada dasarnya tidak dapat hidup sendiri dan selalu bermasyarakat.[4]
Sejalan dengan itu, Rasulullah SAW bersabda: _“Khairun nas anfa’uhum lin nas”_ – Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.[5]
Maka secara sosial, manusia yang tidak bermanfaat adalah manusia yang menjadi beban bagi orang lain. Lebih tragis lagi adalah manusia yang bangga berbuat tidak adil dan menzalimi orang lain. Dalam Al-Qur’an, golongan ini disebut sebagai _mufsidin fil ardh_, manusia yang membuat kerusakan di muka bumi. Di tengah masyarakat, mereka digolongkan sebagai sampah masyarakat, dan perbuatannya pasti akan mendapat sanksi hukum dan sanksi moral.[6]
2. Iman, Taqwa, dan Ilmu sebagai Fondasi
Manusia yang baik dapat dilihat dari dua hal: keimanan dan keilmuannya.
Orang yang beriman, bertakwa, dan berilmu akan memiliki rasa malu untuk berbohong. Sebaliknya, orang yang tanpa iman, tanpa takwa, dan tanpa ilmu, akan merasa tahu segalanya meskipun tanpa dukungan akademik dan tanpa fakta. Ia hidup dalam siasat dan kebohongan.
Untuk menghadapi manusia seperti itu, kita wajib memiliki ilmu agar kebohongan tidak menjadi penyakit masyarakat.
Sebagaimana kata filsuf besar Ibnu Sina: _“Ilmu pengetahuan adalah obat bagi jiwa, dan ketidaktahuan adalah penyakit yang harus disembuhkan.”_[7]
Ini sejalan dengan teori Imam Al-Ghazali dalam _Ihya Ulumuddin_, bahwa ilmu tanpa amal adalah buta, dan amal tanpa ilmu adalah sesat.[8]
3. Moral Obligation: Hidup Bukan Hanya Untuk Diri Sendiri
Inilah yang disebut dengan _Moral Obligation_ atau kewajiban moral.
Menurut Lawrence Kohlberg dalam teori perkembangan moral, puncak kematangan moral seseorang adalah ketika ia berbuat baik bukan karena takut hukuman, tetapi karena kesadaran hati nurani dan tanggung jawab universal.[9]
Dalam hidup, kita tidak hanya berjuang untuk diri sendiri, tetapi juga berjuang untuk orang lain dengan peradaban akhlak dan moral. Kita terikat pada tiga aturan sekaligus: hukum, agama, dan etika.[10]
Kewajiban kita sebagai warga negara adalah membayar pajak. Kewajiban kita sebagai hamba Tuhan adalah membayar zakat, bersedekah, dan menolong sesama yang tidak mampu.
Maka jangan bangga hidup kaya raya jika kekayaan itu didapat dari korupsi dan tipu muslihat. Jangan bangga hidup kaya raya tetapi penuh kesombongan dan anti-sosial.
Padahal sesungguhnya, Allah SWT tidak melihat manusia dari golongannya, kaya atau miskin, cantik, tampan atau buruk rupa. Allah hanya menilai siapa di antara manusia yang paling bertakwa.[11]
Wallahu A’lam.
Semoga kita termasuk hamba yang menjaga moral obligation ini sampai akhir hayat.
CATATAN KAKI:
Penulis adalah Akademisi, Advokat Senior, Komisioner Komisi Kejaksaan RI Periode 2011-2015, Dewan Pakar ICMI, Anggota Komisi Hukum dan HAM MUI.[1]
Konsep _Mukallaf_ dalam Ushul Fiqh (Al-Amidi, Al-Ihkam) dan _Cakap Hukum_ dalam Pasal 1320 KUHPerdata.[2]
Konsep Ujian dalam QS. Al-Baqarah: 155-157. “Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan…”[3]
Aristoteles, _Politica_, Buku I, Bab 2: Manusia adalah _Zoon Politicon_.[4]
HR. Ahmad, Ath-Thabrani, Ad-Daruquthni. Dinilai Hasan oleh Al-Albani dalam _Shahih Al-Jami’_ No. 3289.[5]
QS. Al-Baqarah: 11-12 tentang _Mufsidin fil Ardh_ (Perusak di muka bumi).[6]
Ibnu Sina, _Kitab Asy-Syifa_, Bab An-Nafs (Tentang Jiwa).[7]
Al-Ghazali, _Ihya Ulumuddin_, Jilid I, Bab Ilmu.[8]
Kohlberg, L. (1981). _The Philosophy of Moral Development_. Tahap 6: Universal Ethical Principles.[9]
Magnis-Suseno, Franz. (1987). _Etika Dasar_. Kanisius. Tentang tiga norma: Hukum, Moral, Sopan Santun.[10]
QS. Al-Hujurat: 13. _”Inna akramakum ‘indallahi atqakum”_ – Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa.[11]
Penulis: Kaspudin Nor














