METRO  

Ini Tanggapan Kades Rawa Rengas Diduga Pergantian Perangkat Desa Semena mena

330 Views

 

Kab Tangerang–rakyatmerdekanews.com, tindakan Kepala Desa yang melakukan pergantian secara semena-mena tanpa mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku menuai kritikan beragam dari masyarakat

banner

Menurut Haji Yunus sebagai tokoh masyarakat di kecamatan Kosambi menurutnya bahwa Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh Kepala Desa sering menimbulkan konflik di tingkat desa

Tambahnya, setidaknya sedikit desa yang mengalami hal tersebut, yang berujung pada aksi protes. Misal saja yang baru-baru ini terjadi di Desa Rawa Rengas Kecamatan kosambi Kabupaten Tangerang

“Belum diketahui secara jelas apa motif dibalik sering terjadinya perombakan perangkat desa tersebut,Apakah Kades belum memahami mekanisme dan tata cara pergantian perangkat desa atau ada motif politik ” Ujar Haji Yunus saat di temui awak media, ( 28/06/2021).

Dijelaskan Haji yunus Bahwa dalam melakukan pengangkatan perangkat desa harus melalui tim seleksi dan rekomendasi dari camat.

“Pemberihentiannya pun tidak asal copot saja, Kades Rawa Rengas harus membaca aturan, Jika tidak sesuai prosedur, Kades siap-siap menerima sanksi, Sanksinya mulai dari peringatan, bisa juga pemberhentian sementara bahkan pemberhentian permanen,” tutur Haji Yunus

Menanggapi hal tersebut kepala Desa Rawa Rengas H Selamet Riyadi atau Haji endo menjelaskan bahwa Sehubungan dengan beredarnya berita tersebut pihaknya melakukannya sudah sesuai ketentuan yang tertuang pada PERDA 47 Tahun 2018.

“Dikarenakan adanya surat aduan dari pada masyarakat mengenai penggantian LKD dan perangkat desa” Ujar Kepala Desa Rawa Rengas H. Selamet Riyadi

Lanjutnya, Pemerintah desa juga sudah menyelenggarakan Musdes kaitan pergantian LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa dan MUSDES evaluasi Perangkat Desa) dikarenakan ada perangkat desa yang pengangkatannya tidak sesuai prosedural kaitan batas usia perangkat desa dan dalam PAW kemarin LKD Dan Perangkat desa bersikap tidak netral sesuai pada ketentuannya mereka melayani masyarakat.( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *