Jakarta, Updatetodaynews.com – Merasa dirugikan karena aliran listriknya diputus secara sepihak, seorang penyewa kios di Blok MM K1/16 Apartemen Laguna Jl. Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara melaporkan pengelola apartemen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKS) Provinsi DKI Jakarta.
Sekertaris Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK-PERARI) DPD Provinsi DKI Jakarta Mubinoto Amy mengatakan, sejak tanggal 23 Juli 2021 aliran listrik di kios milik kliennya diputus secara sepihak. Padahal tidak ada tunggakan apapun yang belum dibayar ke pihak manajemen aparemen laguna.
“Iya, kami kemarin telah memasukan berkas pelaporan ke kantor BPSK terkait soal diputusnya aliran listrik di kios kami oleh pengelola Apartemen Laguna,” ujar Amy yang mengadvokasi persoalan ini, Kamis (26/8).
Amy menjelaskan, sebelumnya beberapa minggu lalu, pihaknya telah mengajukan permohonan agar aliran listrik ke kios Blok MM Kios K1/16 agar segera dinyalakan, namun permohonan itu tidak mendapat respon baik oleh pihak pengelola apartemen.
“Kami sudah baik-baik meminta agar listrik dinyalakan, tapi tidak digubris oleh pengelola,” katanya.
Menurut Amy, pihaknya sudah banyak dirugikan, pasalnya sejak diputus aliran listriknya tidak bisa berjualan dengan cara take away selama dua bulan ini.
Amy berharap, dengan diajukannya pelaporan ke BPSK bisa ada solusi yang bisa diselesaikan. Pasalnya kata dia, apa yang sudah dilakukan oleh manajemen apartemen laguna sudah masuk dalam pelanggaran.
“Semua sudah ada aturan hukumnya bukannya malah membuat aturan sendiri. Sebab, soal listrik sudah ada undang-undangnya artinya hubunganya antara hak warga negara dan pemerintah,” kata dia.
Amy menegaskan aturan hukum yang harus dijalankan bukan sikap otoriter yang dikedepankan jaman sekarang. Makanya pihaknya juga mencari solusi dengan jalur hukum.
“Kita tunggu saja hasilnya nanti dipersidangan, jika dia masih ‘kekeh’ kita akan lanjut ke pengadilan negeri bila perlu kita giring ke ranah pidana,” pungkasnya.
(red)