Kaspudin Nor: Hadiri Peringatan 27 Juli dan Peresmian Monumen Kudatuli Jadi Pengingat Perjuangan Demokrasi dan Penegakan Hukum

Oplus_131072
15 Views

JAKARTA | Updatetodaynews.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) turut menghadiri peresmian Monumen Kudatuli di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Kehadiran TPDI menjadi simbol penghormatan terhadap perjuangan para aktivis dan tokoh demokrasi yang terlibat dalam peristiwa 27 Juli 1996.

Dalam peringatan peristiwa 27 Juli Sejumlah anggota TPDI yang terlihat nampak hadir dari tanggal 25, 26,27 juli 2026 antara lain, Petrus Selestinus, Didi Supriyanto, Kaspudin Nor, Trimedya Panjaitan, Robert Keitemu, Aidi Johan, Ahmad Dwi Lapanga, Netty Saragih, Hasoloan Hutabarat, Eric S Faat, Hendry Yoso Dinigingrat, Dwi Ria Latifah yang ikut menyambut kehadiran TPDI serta anggota TPDI lainnya.

banner

Tokoh nasional Selain Kaspudin Nor yang juga Komisioner Komisi Kejaksaan RI Periode 2011-215 dan anggota TPDI di acara peringatan peresmian monumen kuda tuli Turut hadir pula beberapa tokoh nasional, yaitu putri pertama Proklamator sekaligus Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta, Meutia Farida Hatta Swasono yang duduk disamping Megawati Soekarno putri, ada juga terlihat Rocky Gerung, Prof. Mahfud MD, Prof Ikra Nusabakti dan banyak tokoh nasional lainnya memberikan penghormatan terhadap peringatan 30 tahun Peristiwa Kudatuli sebagai bagian dari perjalanan demokrasi Indonesia.

Kaspudin yang juga akademisi dan advokat senior mengatakan kehadirannya dalam acara tersebut merupakan bentuk penghormatan atas undangan yang diberikan kepada saya yang juga sebagai salah satu anggota TPDI, tim hukum dalam perkara 27 juli 1996 yang ikut bersama TPDI mendampingi dan membela para pejuang demokrasi, termasuk Megawati Soekarnoputri, dalam memperjuangkan hak-hak politik dan demokrasi.

Menurutnya, pembangunan Monumen Kudatuli merupakan langkah penting untuk menjaga memori kolektif bangsa terhadap perjuangan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

“Ini bagus sebagai momentum atau kenangan sejarah bagi bangsa Indonesia bahwa pernah terjadi peristiwa perjuangan atas demokrasi dan penegakan hukum. Hal penting ke depan adalah bagaimana kita sebagai bangsa yang sudah merdeka bisa memetik pelajaran dari sejarah tersebut dan saya berharap jangan lagi ada kekerasan di negeri Indonesia tercinta apalagi soal demokrasi dan penegakan hukum ” ujar Kaspudin.

Kaspudin menilai peristiwa Kudatuli menjadi salah satu titik penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia yang membawa perubahan besar terhadap sistem ketatanegaraan setelah Reformasi 1998.

Kaspudin Nor yang juga akademisi berpendapat, pada masa sebelum reformasi juga Orde Baru, praktik penyelenggaraan negara masih sangat dipengaruhi oleh dominasi kekuasaan sehingga ruang demokrasi dan penegakan hukum belum berjalan sebagaimana mestinya sehingga istilah machssttat dan rechsstat yang semula di sebutkan dalam penjelasan UUD 1945 kini istilah tersebut yang menjelaskan negara Indonesia adalah bukan negara kekuasaan (machtsstat) tapi adalah negara hukum (rechstatt) kini telah di amandemen UUD 1945 menjadi UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengenai Indonesia negara hukum secara tegas di atur dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) di sebut ” *Indonesia adalah negara hukum* ”

“Oleh karena itu, saat ini semestinya hukum yang menjadi panglima bukan lagi kekuasaan lain, maknanya segala tindakan pemerintah, dan warga negara harus berdasarkan hukum, dalam menjalankan kekuasaan tidak lagi ada kekuasaan yang sewenang- wenang apalagi kekuasaan politik bisa mengatur segalanya,” tegasnya.

Kaspudin juga mengapresiasi pidato Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam peresmian Monumen Kudatuli. Menurutnya, pesan yang disampaikan Megawati menjadi pengingat bagi generasi muda mengenai besarnya pengorbanan para pejuang demokrasi dalam memperjuangkan kebebasan dan keadilan.

Meski demikian, ia menilai penyelesaian hukum atas Peristiwa Kudatuli masih menyisakan pekerjaan rumah. Hingga kini, proses hukum terkait para korban, baik yang mengalami luka-luka maupun meninggal dunia, dinilai belum sepenuhnya tuntas.

“Terkait sikap pemerintah saat ini di bawah Presiden Prabowo Subianto, beliau mungkin belum memberikan pernyataan resmi karena masih disibukkan dengan penanganan korupsi dan persoalan penegakan hukum lainnya,” ujarnya.

Kendati proses hukum belum selesai, Kaspudin mengajak seluruh pejuang demokrasi dan keluarga korban untuk tetap menjaga semangat perjuangan dalam menegakkan keadilan.

“Perjuangan demokrasi dan penegakan hukum atas peristiwa Kudatuli tidak boleh berhenti. Semangat itu harus terus hidup agar sejarah menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia,” Kaspudin menambahkan ” negara hukum adalah selain hukum menjadi panglima juga penghormatan atas demokrasi dan HAM harus di wujudkan” pungkasnya.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *