Updatetodaynews.com | KAB BOGOR Parungpanjang – Dilarang pemdes tidak boleh memihak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta paslon paslon yang di usung serta tuda melibatkan kegiatan politik praktis Rabu tgl (07/02-2924)
Dan tidak boleh memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik kantor Desa atau rumah kep ada paslon dan parpol untuk di gunakan sebagai sarana kampanye.
Sebagai pemerintahan Desa yang keluarganya memiliki hak pilih indivindu selaku warga negara di larang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.
Selanjutnya Kades tidak boleh memberikan tanggapan ,komentar dan mengupload apapun terhadap kegiatan paslon dan parpol maupun hasil quik count sementara pileg dan pilpres tahun 2024 .
Juga sebagai kades PNS prangkat desa yang terbukti melanggar akan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku tutupnya.
(Raden Oji/FWJI)














